"Nauzubillah Min Zalik kalau saya makan hak orang, apalagi korupsi," ujar Mandra saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/2).
Mandra yang terlihat menitikkan air mata di hadapan wartawan berharap agar proses hukum yang dijalaninnya akan berjalan secara adil dan terbuka. Ia meyakini bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Mandra mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada saat Ia ditawari oleh rekannya, yaitu Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image. Iwan menawarkan kerjasama program siap siar di TVRI, namun lantaran PH yang dimiliki oleh Mandra telah tutup karena habis masa izinnya, akhirnya Mandra menolak.
Iwan tidak mempermasalahkan itu dan berjanji akan mengurusnya. "Saya pikir dari pada gak kepake, dan kalau emang mereka mau, ya silahkan saja dibeli," katanya.
Mandra juga menyangkal mendapatkan fee sebesar Rp 40 miliar, dalam transaksi itu Mandra hanya menerima dana sebesar Rp 1,6 miliar. "Saya terima dananya 1,6 miliar, tidak melalui rekening dan bisa dikatakan secara tunai," kata Mandra.
Dalam kesepakatan pembayaran, pihak Mandra mendapatkan Rp1,6 miliar. Namun fakta pencairannya, pihak TVRI mengeluarkan uang lebih dari Rp40 miliar. Sonie menegaskan, kliennya tidak mendapatkan uang sebanyak itu.
"Kita juga punya hak untuk mengklarifikasi, bahwa Haji Mandra tidak sefantastis itu melakukan korupsi. Ada beberapa pihak yang terlibat," kata Sonie di kediaman Mandra, Jalan Radar Auri Cimanggis Depok, Rabu (11/2/15).
Ketika itu, menurut Sonie, ada dua rekan mau mencoba bermitra, yakni Iwan dan Andi Gio. "Pada waktu itu menyanggupi dengan catatan, PT Viandra Produksi memiliki keterbatasan dokumen. Dalam perjalanan waktu terjadi proses penjualan. Harga Rp15 juta per episode, namun tiba-tiba harganya jadi fantastis. Ke mana alurnya. Jika ada yang meraup keuntungan harus dibongkar," urai Sonie.
Sonie menilai ada kejanggalan dalam kontrak, sebab ada film robotik milik Malaysia. "Ini ada sesuatu yang disusupkan," tandas Sonie.
Sementara itu, Mandra sendiri mengaku kaget dengan status tersangka yang disandangnya. "Jujur saya kaget dan tidak menyangka jika akhirnya saya jadi tersangka. Saya dapat kabar ini dari media, dan saya belum menerima langsung surat penetapan tersangka," ucap Mandra.
Sebelumnya diberitakan, Mandra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan korupsi program siap siar TVRI tahun 2012. Adapun program tersebut senilai Rp40 miliar.
"Sudah ada tersangka, MDR (Mandra) selaku direktur PT Viandra Production," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono di Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/15).
Selain Mandra, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lain. Yakni, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir, yang juga salah satu pejabat TVRI.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto UU Nomor 20 Tahun 2001.(win6) kanalsatu.com
0 Response to "Tersangka Kasus Korupsi mandra merasa Dijebak dan Ditipu"
Posting Komentar