Bagi anda yang berencana mengambil dana Jaminan Hari Tua(JHT) kini tampaknya harus gigit jari. kalau sebelumnya peraturan mengatakan para karyawan yang ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan program JHT biasa mengambil dana mereka setelah 5 tahun bergabung, kini
peraturan baru mengatakan tidak lagi demikian. yang jelas, persyaratan utamanya adalah uang JHT hanya bisa diambil setelah anda berumur 56 tahun. Jadi tidak ada cara lain untuk mencairkan dana JHT selain menunggu umur sampai 56 tahun, Buset dah./
Namun disamping itu, anda juga boleh mengambil sebagian kecil dana JHT yakni sebesar 10 % dan 30 % dengan ketentuan tertentu.
Berikut persyaratan lengkapnya:1. masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan:a) pengambilan JTH maksimal 10 % untuk persiapan hari tua
b) pengambilan JHT maksimal 30 % untuk membantu pembiayaan rumah
c) pencairan butir a dan b hanya dapat dipilih salah satunya
2. Pengambilan seluruh saldo JHT hanya dapat dilakukan setelah usia 56 tahunPeraturan ini berlaku mulai 1 juli 2015.
0 Response to "Cara Pencairan dan persyaratan pengambilan jht jamsostek 2015"
Posting Komentar