Sebenarnya, MUI secara eksplisit tidak menyatakan haram BPJS. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekedar mengeluarkan fatwa BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah yang cukup mengejutkan banyak pihak. yah artinya sih memang haram. karena seperti yang dikatakan wapres JK, islam itu sederhana. Kalau tidak halal, ya haram.
Dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang diperoleh Okezone dari Sekretariat MUI di Jakarta, Kamis (30/7/2015) disebutkan beberapa dasar penetapan fatwa tersebut.
MUI menjelaskan dalam Alquran ada beberapa surat yang dijadikan dalil fatwa itu, yaitu QS Al-Baqarah: 275-280, QS Ali Imran: 130, QS An-Nisa: 36-39, QS Al-Baqarah: 177, QS At-Taubah: 71, dan QS Al-Maidah: 2.
Namun dengan jelas mengemukakan 5 point bahwa BJPS tidak sesuai dengan syariat islam yang kaffah
1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Ilustrasi kesepakatan | Via: cheboksary.ru
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
2. Adanya bunga atau riba
Ilustrasi riba | Via: pusrapi.blogspot.com
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ilustrasi BPJS | Via: m.infonitas.com
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ilustrasi BPJS | Via: okipos.com
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Ilustrasi Gharar (ketidakjelasan) | Via: teleborsa.it
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Ilustrasi Maisir (judi atau spekulasi dalam Islam) | Via: stcthbertmarton.org.uk
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Ilustrasi kesepakatan | Via: cheboksary.ru
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
2. Adanya bunga atau riba
Ilustrasi riba | Via: pusrapi.blogspot.com
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ilustrasi BPJS | Via: m.infonitas.com
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ilustrasi BPJS | Via: okipos.com
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Ilustrasi Gharar (ketidakjelasan) | Via: teleborsa.it
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Ilustrasi Maisir (judi atau spekulasi dalam Islam) | Via: stcthbertmarton.org.uk
Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
0 Response to "Penjelasan Fatwa BPJS haram - 5 Dalil Alasan MUI Haramkan BPJS"
Posting Komentar