Kemenkominfo blokir akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia — khususnya film dari anggota Asosiasi Produser Film Indonesia — lewat unduhan atau streaming ilegal.
Dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung Serbaguna Kementrian Kominfo, Medan Merdeka Barat pada kemarin (18/8), Menkominfo Rudiantara menyatakan bahwa upaya ini selain menanggapi aduan APROFI pada 15 Agustus tentang situs terkait, juga sebagai upaya melindungi karya produsen film nasional.
"Yang ditawarkan di dunia maya tidak sesuai aturan yang berlaku. Demi memproteksi HAKI kita dari sisi kesenian harus kami blokir,” kata Rudiantara. "Pemerintah ingin melindungi karya seniman Indonesia.Kerugian yang diderita oleh pencipta karya di Indonesia ini sudah luar biasa.”
Menurut Dirjen HAKI, Ahmad M. Ramli dua ancaman besar yang kini dihadapi industri perfilman dalam sektor pembajakan dan pelanggaran HAKI adalah pengandaan VCD dan DVD serta penyebaran ilegal melalui internet.
Lebih Jauh, Ramli menyampaikan kesiapan implementasi Permen Bersama ini, yaitu pemblokiran akses akan dilakukan setelah 1 x 24 jam setelah delik aduan diterima Dirjen HAKI.
"Yang paling beresiko menghadapi pembajakan dan pelanggaran HAKI di internet adalah film. Kalau lagu dia didengar berkali bisa, tapi film begitu rilis, didownload, setelah itu tidak ditonton lagi," jelas Ramli.
Lebih lanjut, Dirjen Aplikasi Informatika, Bambang Heru menyampaikan kemungkinan menutup 22 situs yang berada di Indonesia. Sementara situs torrent luar negeri yang menyediakan unduhan ilegal dan kerap berganti domain akan ditutup aksesnya.
"Kami akan koordinasi dengan Menkumham apabila memungkinkan akan ditutup permanen. Pada sekarang kami akan batasi aksesnya. Perkara pergantian domain memang itu konsekuensinya, ya itu akan kami tutup lagi," ucap Bambang.
Menutup jumpa pers, Menkominfo Rudiantara menyatakan upaya ini bagian dari peran pemerintah untuk mendorong cepatnya pertumbuhan ekonomi kreatif. Peraturan Menteri Bersama ini kata Rudi sudah ditanda tangani sebelum bulan Juli 2015 ini bertujuan untuk melindungi karya dan hak produsen film Indonesia, terutama di dunia maya.
Sedangkan Menkumham, Yasonna Laoly yang datang usai jumpa pers menyatakan Kemenkumham dan Dirjen HAKI siap menerima delik aduan. Menurutnya, pelanggar akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ini kan sangat tidak baik untuk perkembangan industri dan inovasi di industri film, musik dan yang berkenaan dengan hak cipta, ini kan ekonomi kreatif kita. Yang kita urusi websitenya, kalau mencari orangnya akan ribet. Kita enggak tahu dimana barang itu," ujar Yasonna.
Pembajakan daring tutup keran profit
Perwakilan Asosiasi Produser Film Indonesia, Fauzan Zidni menyatakan apresiasinya terhadap upaya pemerintah menutup situs pelanggar HAKI. Menurut Fauzan, upaya ini adalah langkah nyata mendukung industri perfilman nasional.
"Dulu lolos dari bioskop ke DVD, sekarang pasar DVD juga udah enggak ada karena semuanya langsung dibajak ke internet. Karena banyak bajakan online Itu membuat jasa streaming resmi enggan investasi di Indonesia. Jadi dampaknya tidak ada additional income bagi produser," ucap Fauzan.
Fauzan berujar bahwa ada kurang lebih 24 film Indonesia yang dibajak di situs-situs tersebut. Menurutnya film-film tersebut dapat disebut sebagai film box office. Diantaranya adalah The Raid 1 dan 2, Modus Anomali, Laskar Pelangi.
"Film-film Indonesia yang kami adukan itu anggota kami," tutup Fauzan.
Berikut adalah daftar 22 situs yang akan ditutup hak aksesnya oleh Kemenkominfo:
1. Ganool.com
2. Nontonmovie.com
3. Bioskops.com
4. Ganool.ca
5. Kilasan.to
6. Thepiratebay.se
7. Downloadfilmbaru.com
8. Ganool.co.id
9. 21filmcinema.com
10. Gudangfilm.caa.im
11. Movie76.com
12. Isohunt.to
13. Cinemaindo.net
14. Bioskop24.net
15. Ganool.in
16. Unduhfilm21.net
17. Bioskopkita.com
18. Downloadfilem.com
19. Comotin.net
20. Movie2k.ti
21. Unduhmovie.com
22. 21sinema.com (utw/utw)
0 Response to "Ganool.com dan 22 Alamat Situs Download Film Bajakan Diblokir Pemerintah"
Posting Komentar