Penyebabnya adalah, ada beberapa hal, namun yang pasti bisa dipastikan kalau kendaraan yang hendak anda bayar pajaknya adalah kendaraan tangan kedua, ketiga atau seterusnya. Dalam artian bukan tangan pertama(milik andadari awal) yang artinya di bpkb kendaraan motor atau mobil anda tertulis pemilik pertama motor atau mobil tersebut dan bukan nama anda. Sebelum anda balik nama menjadi milik anda sendiri kemungkinan stnk diblokir bisa terjadi.
Apa penyebabnya? ada dua, pertama nama pemilik pertama memang stnk tersebut bermasalah, dalam artian memang tidak terlalu serius, seperti pemilik tersebut pernah ditilang, dan ketika sidang yang bersangkutan tidak datang, akhirnya nama pemilik stnk tersebut diblokir.
Penyebab kedua, adalah karena pajak progresif. Pajak progresif adalah pajak yang di kenakan apabila kita memiliki kendaraan lebih dari satu untuk kendaraan dengan cc 250cc keatas. disini, mungkin pemilik pertama kendaraan anda melakukan blokir atau sengaja melakukan pemblokiran pada no polisi kendaraanya yang telah menjadi milik anda. Alasanya, jika pemilik pertama tidak melakukan pemblokiran ini, pajak progesif akan terus dikenakan atas namanya, meski kendaraan tersebut sudah menjadi milik pihak kkedua ketiga dan seterusnya. Artinya, memang sengaja diblokir oleh pemilik pertama.
So sampai disini mungkin sudah jelas, anda tidak perlu merasa bertanya tanya kenapa stnk saya doblokir.
Solusi cara buka blokir STNK kendaraan bermotor.
Sutaji Adpel Samsat Lamongan terkait cara membuka blokir kendaraan menjelaskan," jika wajib pajak ingin membuka Kendaraan yang diblokir harus memenuhi beberapa persyaratannya, " Ujarnya
Wajib pajak membuat surat permohonan buka blokir ke Polri yang berkaitan dengan tindak Pidana dan surat permohonan ke pengadilan yang berkaitan dengan tindak Perdata. "Permohonan buka blokir diajukan oleh instansi Polri dan Pengadilan yang melakukan Pemblokiran," Jelas Sutaji
Surat permohonan wajib pajak laporan Kemajuan Kasus dengan menunjukkan STNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli dan hasil cek fisik dengan dihadirkan kendaraan.
inipun dengan catatan anda sudah harus membalik nama pada BPKB kendaraan menjadi milik anda.
" Usai dipenuhi semua wajib pajak menunggu keluarnya surat Disposisi dari Polisi dan Pengadilan sebagai memo atau perintah kepada samsat," Terang Adpel Samsat Lamongan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan kata Sutaji, dapat menghubungi no telepon 082331167999 dan (0322) 322559 atau bisa langsung menghadap Adpel serta Kanit Reg Ident dengan datang ke Kantor Samsat Lamongan di Jalan Veteran No. 1 Lamongan." Imbuhnya.
Tentu saja prosedur ini akan terasa sangat ribet dan bertele tele. Yah namanya juga birokrasi di indonesia. Entah kenapa kok dipersulit banget. namun ujung ujjungnya ada jalan pintas, tinggal sogok uang sekian, langsung blokir itu bisa dibuka tanpa ba bi bu.
Ini lagi lagi lanjutan pengalaman saya diatas, karena waktu jatuh tempo pajak sudah mepet kayaknya tidak mungkin untuk balik nama dan segala macam. Akhirnya petugas menawarkan jasa cepat buka blokir, jadi dananya sekalian bayar dengan biaya pakak. Pengalaman saya buka blokir motor 650cc, adalah Rp.600.000. ini baru dana buka blokir, jadi jika ditambahkan dengan pajak pokok, progresif dll yang total Rp.5.400.000 ditambah ongkos buka blokir 600.000, jadi Rp 6.000.000. Itulah total biaya pajak pertahun motor 650cc plus pajak pprogresif plus buka blokir.
Tentunya jika motor anda ccnya lebih rendah biayanya akan lebih murah. Contoh teman saya juga mengalai kejadian serupa, bayar pajak motor 250 cc. Pajak pokoknya 1 juta rupiah, tambah ongkos buka blokir 500 ribu rupiah jadi total 1 juta 500 rupiah untuk motor 250 cc untuk satu tahun.
Semoga bermanfaat,
Mmm saya juga mau buka blokir untuk mobil saya. Sama ongkosnya 600 ribu.
BalasHapuswww.madinarental.com
Mobil udah terlanjur saya lapor jual.tpi sampai skg belum terjual.ini mau urus pajak 5 tahunan.ganti plat nomor habis.gimana tu solusi
BalasHapusSaya menglmi itu....bodohi aja rakyat..mkn saja tuch uwang orang2 duafa....kalau mata hti anda cinta dunia....sy sendiri mengalmi pembokirn pjak stnk...padahal tidak satupun alasan yg anda tulis itu benr adanya....saya mengatasnamkn kendaraan saya atas nama saudara saya yg maaf orangnya ada gangguan jiwa....karena saya mempunyai 2 kendaraan....lalu kata samsat stnk anda telh lapor jual dr pemilik kendraan pertama...mn mngkn orang yg secara mental ada gangguan kejiwaan lapor jual..sedangkan kakak sy g pernh keluar rmah......ini mani pulasi..ini jelas pembohongan publik......makan aja tuch uan
BalasHapusg rakyat .....
Sama bosku punya saya mati 4tahun trs mau bayar pajak tidak bisa ktax motornya sudah lapor jual padahal itu atasnma saya sendiri
Hapusazab akan datang pd oknum2 keparat yg makan uang rakyat kecil,, dasar aparat bangsat semua di samsat!!!
HapusGimana ya caranya supaya tau stnk terblokir apa tidak
BalasHapusSaya juga ke blokir pas mau bayar pajak spda roda 2.. padahal bpkb&stnk sudah a/n sy sendiri.. itu penyebabnya apa y...trimakasih
BalasHapusKalau mau blokit STNK R2 saya apa si pemilik R2 hrs cepat balik nama atau nunggu balik nama dl baru di blokir STNK R2 saya
BalasHapusYg di blokir pajak mati 2 tahun apa STNK mati ( lewat ) dua tahun mohon infonya
BalasHapusPak mau nanya yg di blokir pajak mati 2 tahun apa STNK mati 2 tahun mohon infonya
BalasHapusTambahan aja. Blokir juga bisa dilakukan oleh bank atau leasing jika kendaraan mash dalam proses kredit
BalasHapusPak kalo buka blokir itu berlaku sekali saja dilakukan atau wajib tiap tahun buka blokir??
BalasHapusSaya beli motor second Vario 150cc, tahun pertama masih belum diblokir, tahun kedua juga belum, jadi saya hanya bayar biaya perpanjangan STNK saja. Tapi tahun ketiga pas mau bayar pajak lagi, uda diblokir pemilik sebelumnya, mau tidak mau saya bayar biaya buka blokir 150rb, ditambah biaya perpanjangan STNK 550rb, total 700rb. Kata biro jasanya, tiap tahun harus bayar biaya buka blokir. Mau balik nama sendiri tapi lumayan mahal, biaya totalnya Rp 2,750.000, saya tunggu info pemutihan saja deh.
BalasHapusCara mengetahui STNK di blokir atau tidak bagaimana ya min, sy mau perpanjang stnk an pemilik pertama
BalasHapusSaya hari ini tepatnya 28 agustus 2020,saya membeli mobil di daerah jakarta,karena saya tinggal di luar wilayah Jakarta jadi sy balik nama memakai alamat teman sy yang berdomisili di Jakarta,tapi tadi ketika sy akan membayar pajak lengkap semua persyaratan sy bawa seperti biasa,tp katanya sudah diblokir pemilik pertama,padahal teman sy yg sdh saya anggap sodara itu tidak pernah sama sekali melakukan pemblokiran,,terus ulah siapa ini,,semoga yg melkaukan ini dibukakan pintu hatinya,jgn sampe mengulangi perbuatan tidak terpujinya kepada orang lain..semoga Alloh mengampuni aksi durhakanya...
BalasHapus3 bulan yg lalu saya membeli sepeda motor klx 2017 dari gresik tempat saya sekarang di blitar pas waktu mau her tahunan gk bisa katanya di blokir dari pihak gresik sedangkan saya petani ndak ngerti caranya makanya saya putuskan saya matikan aja dari pada ruwet"
BalasHapus