Kalau sekarang, pengguna SIM C sudah bisa digunakan untuk mengendarai jenis motor apa saja asalkan roda dua. Tidak peduli berapa cc mesin motor anda. Apakah bebek yang bermesin 110 cc, hingga harley yang bermesin 2000cc anda hanya perlu menggunakan satu buah sim C saja.
Pada 2016, tidak lagi demikian, sebab sim C akan terbagi menjadi 3 jenis. Yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Apa perbedaan dari ketiga jenis sim tersebut?
Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, menjelaskan, peraturan tersebut sampai saat ini masih dalam tahap kajian. Akan tetapi, aturan tersebut ditargetkan sudah bisa diimplementasikan di Indonesia pada April 2016.
"Sekarang kami sedang proses untuk menyiapkan infrastruktur, sarana, serta prasarananya. Target kami, triwulan 2016 atau paling telat April 2016," kata Unggul dalam acara Indonesia Road Safety Award (IRSA) 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2015).
Unggul menjelaskan, nantinya SIM C terbagi menjadi tiga golongan, yakni C, C1, dan C2. SIM C berlaku untuk sepeda motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk 250 cc sampai 500 cc, sedangkan C2 khusus di atas 500 cc.
Untuk itu, menurut dia, pengguna sepeda motor dengan kapasitas mesin besar atau di atas 250 cc secara otomatis harus membuat SIM C baru. "SIM yang mereka punya sekarang untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Makanya, mekanismenya seperti apa, itu belum bisa kami jelaskan karena masih kami proses semuanya," ujarnya.
Kapasitas mesin
Unggul menuturkan, setelah peraturan ini berlaku, maka pengendara sepeda motor yang belum memiliki SIM akan diuji berdasarkan sepeda motor yang dimiliki. Bahkan, biaya tiap-tiap golongan SIM C juga akan berbeda.
"Peraturan ini diberlakukan secara nasional. Biayanya berapa, belum tahu. Yang pasti, biayanya menyesuaikan dengan SIM," ujarnya.
Di negara negara maju seperti eropa dan amerika memang sudah sejak lama menggunakan metode SIM C yang berbeda seperti ini. karena disana memang penggunaan motor besar berkapasitas mesin diatas 500 cc sangat banyak. Mungkin seiring perkembangan waktu dan kemajuan, di indonesia juga kian banyak yang menggunakan motor big bike sehingg mengharuskan pihak polri menciptakan system baru soal jenis2 sim C ini.
Sebab memang harus diketahui, skill yang digunakan dalam mengendarai motor berkapasitas mesin kecil sangat berbeda dengan saat menggunakan motor berkapasitas mesin besar. Terutama soal kontrol emosi. Kalau motor matik anda masih bebas betot gas sampe full, tapi jangan coba2 untuk mtor besar apalgi tipe super sport seperti sebut saja cbr1000rr. Itu kalau anda menggunakan satria FU sudah top speed pada gigi6, pada motor 1000 cc anda hanya perlu menggunakan 3/4 throtle pada gigi 1.
0 Response to "Mulai 2016 SIM Sepeda motor terbagi Tiga: SIM C, SIM C1, dan SIM C2"
Posting Komentar