Quote:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebutkan, lahan kritis di Indonesia cukup luas. Data yang ada menunjukkan, lahan kritis mencapai 24,3 juta hektar.
"Jadi lahan kritis kita cukup banyak. Per tahun, perubahan lahan prima menjadi lahan kritis yang terjadi di kawasan budidaya sekitar 100.000 hektar," kata Siti saat menjadi pembicara pada stadium general dalam Kongres Sungai Indonesia II di Desa Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (23/9/2016).
Oleh karena itu, Siti mengajak semua kalangan untuk ikut menanam pohon. Selama ini, kementeriannya sudah menjalin kerjasama dengan Kemenristekdikti supaya ada kegiatan penanaman pohon oleh mahasiswa.
Selain itu, Siti juga menjalin kerjasama dengan Kemendikbud untuk mencanangkan penanaman pohon oleh siswa dan juga menjalin kerjasama dengan Kemenag supaya setiap calon pengantin baru ikut menanam pohon.
"Banyak Sudah atau ada beberapa perguruan tinggi yang seperti itu. Yang saya tahu pasti Unibraw (Universitas Brawijaya) karena saya lihat sendiri. Terus juga bagi KUA supaya pengantin juga ikut menanam pohon," ungkapnya.
Siti Nurbaya Bakar juga menjelaskan, total hutan di Indonesia mencapai 162 juta hektar. Dari total itu, 4,3 juta hektar ada penghuninya.
Ada sekitar 300.000 desa yang menghuni di dalam hutan tersebut. Terdiri dari 1.300 desa ada di dalam hutan, sementara sisanya adanya di tepi dan sekitar hutan.
Kebijakan ini mewajibkan pasangan calon suami istri menanam lima batang pohon. Nantinya, bukti foto penanaman tersebut dijadikan bukti untuk menebus surat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sejumlah kerja sama lain juga dijalin pihak KLHK demi merestorasi area terdampak kebakaran hutan. Salah satunya dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mewajibkan setiap anak sekolah menanam lima batang pohon
a
http://regional.kompas.com/read/2016...ib.tanam.pohon
http://sulsel.pojoksatu.id/read/2015...medium=twitter
Dengan kerjasama semua pihak, lokasi strategis ini bisa menjadi salah satu Tahura terindah di Indonesia
Kata Bu Siti
Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Hutan Lindung KemenLHK, Hilman Nugroho mengatakan, teknis kewajiban menanam pohon untuk calon pasangan pengantin adalah dengan menunjukkan bukti foto bahwa pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan
0 Response to "Syarat Nyleneh Nikah di KUA 2016, HARUS Tanam Pohon"
Posting Komentar