Daftar Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB Kendaraan Mulai Januari 2017

Semenjak Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Masyarakat kini semakin punya alasan untuk menghujat pemerintahan jokowi, apalagi yang sejak awal memang oposisi, segala kebijakan pemerintah dikritik.

Dalam PP tersebut ada kenaikan biaya untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Seperti biaya pengesahan STNK, BPKB, hingga tanda nomor kendaraan. Catat, cuma kenaikan biaya administrasi, artinya bukan pajak kendaraan yang naik. (lihat juga: STNK diblokir). Jumlah kenaikanya memang terbilang besar yakni mencapai 100%, alias 2 kali lipat.






Tarif yang kenaikannya mulai berlaku pada hari ini, Jumat, 6 Januari 2017, itu dibayarkan hanya sekali dalam lima tahun. .

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Berikut ini adalah Jenis dan tarif atas jenis PNBP yang mengalami kenaikan dan tidak mengalami kenaikan:

NO JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF TARIF SEBELUMNYA
A Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1 SIM A Per Penerbitan Rp 120.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp 120.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp 120.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp 100.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp 100.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp 100.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   50.000,00
8 SIM DI Per Penerbitan Rp   50.000,00
9 Penerbitan SIM Internasional Per Penerbitan Rp 250.000,00
B Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)
1 SIM A Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
2 SIM BI Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp    80.000,00
3 SIM BII Per Penerbitan Rp   80.000,00 Rp   80.000,00
4 SIM C Per Penerbitan Rp   75.000,00 Rp   75.000,00
5 SIM CI Per Penerbitan Rp   75.000,00
6 SIM CII Per Penerbitan Rp   75.000,00
7 SIM D Per Penerbitan Rp   30.000,00 Rp  50.000,00
8 SIM DII Per Penerbitan Rp   30.000,00
9 SIM Internasional Per Penerbitan Rp  225.000,00 Rp 225.000,00
C Penerbitan Surat Keterangan Uji Ketrampilan Pengemuda (SKUKP) Per Penerbitan Rp  100.000,00
D Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
1 Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 2
a. Baru Per Penerbitan Rp  100.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  100.000,00
2 Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp  200.000,00
b. Perpanjangan Per Penerbitan Rp  200.000,00
E Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
F Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    25.000,00 Rp  25.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan/Per Kendaraan Rp    50.000,00
G Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
1. Kendaraan Roda 2 atau 3 Per Pasang Rp    60.000,00 Rp  30.000,00
2. Kendaraan Roda 4 atau Lebih Per Pasang Rp   100.000,00 Rp  50.000,00
H Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3
a. Baru Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp   225.000,00 Rp  80.000,00
2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Baru Per Penerbitan Rp   375.000,00 Rp  100.000,00
b. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp    375.000,00 Rp  100.000,00
I Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah
a. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 Per Penerbitan Rp    150.000,00 Rp  75.000,00
b. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih Per Penerbitan Rp    250.000,00

Baca Juga

0 Response to "Daftar Kenaikan Biaya Administrasi STNK dan BPKB Kendaraan Mulai Januari 2017"

Posting Komentar